i
Loading...
Mengkendek, Kab. Tana Toraja
Selamat datang ....
+62 423-24620

Profil PPID IAKN Toraja

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. PPID IAKN Toraja dibentuk melalui Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi IAKN Toraja didirikan sebagai upaya pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang selanjutnya disingkat sebagai UU KIP. PPID IAKN Toraja berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang baik, akuntabel, dan transparan.

Jabatan PPID IAKN Toraja dipegang oleh Rektor IAKN Toraja sebagai atasan PPID IAKN Toraja. Sedangkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi IAKN Toraja adalah Wakil Rektor II IAKN Toraja. PPID IAKN Toraja terdiri dari Divisi Layanan Informasi, Divisi Pengaduan dan Sengketa, dan Divisi Penyedia dan Pengolahan Data.

Gambar Profil