Pembentukan PPID di IAKN Toraja menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan tata kelola institut yang transparan dan akuntabel. Kehadiran PPID mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi terkait IAKN Toraja, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi ini. Tujuan utamanya adalah menjamin pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Institut berlangsung optimal sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PPID memiliki peran penting dalam menegakkan hak setiap warga negara untuk mengakses informasi publik.Pembentukan PPID IAKN Toraja memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:
• Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengatur tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, termasuk di dalamnya pengelolaan informasi.
• Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mengatur mekanisme penyediaan dan pengelolaan informasi publik.
• Undang-Undang Pelayanan Publik: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, cepat, sederhana, dan terjangkau, termasuk di dalamnya penyediaan informasi publik.
• Undang-Undang Pendidikan Tinggi: Mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk di dalamnya aspek transparansi dan akuntabilitas.
• Keputusan Rektor IAKN Toraja Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada IAKN Toraja.