TUGAS PPID

Tugas Pokok PPID adalah bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan, pelayanan, penyimpanan, dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja.

FUNGSI PPID PELAKSANA

  • Penghimpunan, penyimpanan dan penataan informasi publik di IAKN Toraja
  • Pelaksana pelayanan informasi publik di IAKN Toraja
  • Penanggungjawab pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik di IAKN Toraja
  • Pendampingan penyelesaian sengketa informasi publik di IAKN Toraja

WEWENANG PPID

  • Menetapkan kebijakan teknis layanan informasi publik di IAKN Toraja
  • Menolak permintaan informasi publik yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
  • Meminta dan memperoleh informasi dari setiap unit kerja di lingkungan IAKN Toraja
  • Menetapkan atau menugaskan pejabat fungsional/pegawai sebagai petugas informasi