TUGAS PPID
Tugas Pokok PPID adalah bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan, pelayanan, penyimpanan,
dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di
Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja.
FUNGSI PPID PELAKSANA
- Penghimpunan, penyimpanan dan penataan informasi publik di IAKN Toraja
- Pelaksana pelayanan informasi publik di IAKN Toraja
- Penanggungjawab pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik di IAKN Toraja
- Pendampingan penyelesaian sengketa informasi publik di IAKN Toraja
WEWENANG PPID
- Menetapkan kebijakan teknis layanan informasi publik di IAKN Toraja
- Menolak permintaan informasi publik yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
- Meminta dan memperoleh informasi dari setiap unit kerja di lingkungan IAKN Toraja
- Menetapkan atau menugaskan pejabat fungsional/pegawai sebagai petugas informasi